Postingan

Mengkritisi HP-3 Perspektif Konstitusi dan Pemberdayaan Rakyat (Kontribusi Teori Sosiologi Membaca Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010). Oleh Muhammad Ridwan Fahrudin, Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga 2014 Email: ridwanfahrudin07@gmail.com Review terhadap Putusan Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang  dengan nomor register perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pihak Pemanfaatan Perairan Pesisir diberikan kepada Sumber Daya Alam, dapat diuraikan sebagai berikut:             Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 selanjutnya disebut UU No. 27 Tahun 2007  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian tersebut di ajukan oleh 36 Peserta setelah diregristasi dan ada perbaikan berkas pada tanggal 16 Februari 2010. Adapun pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga neagra yaitu Pertama, pada P
Postingan terbaru